Polisi Tangkap Peretas Situs Dewan Pers

Antara
09/6/2017 17:52
Polisi Tangkap Peretas Situs Dewan Pers
(Ist)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku peretasan situs Dewan Pers. Penangkapan dilakukan Kamis (8/6) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Pada 8 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS d Hotel Griya Surya, Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6).

Himawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya hanya mengunjungi situs Dewan Pers untuk membaca konten tentang antihoaks yang dimuat di situs jejaring sosial Facebook.

Lalu timbul keinginan tersangka mencari celah keamanan pada web tersebut untuk mendapatkan akses ke dalam sistem file dan tersangka menemukan bug tersebut pada halaman Form Pengaduan, sehingga tersangka bisa mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml.

Atas tindakannya tersebut tersangka mendapatkan akses untuk mengubah sistem file sekaligus user interface situs Dewan Pers.

Uniknya, setelah AS meretas situs Dewan Pers, ia mengunggah hasil retasan tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah. AS alias M2404 alias pemulungelektronik@gmail.com ini kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci di hotel.

Berdasarkan pengakuannya, AS mengatakan ia belajar komputer secara otodidak saat bekerja sebagai operator warnet. Selain itu AS juga mengaku bahwa motivasinya melakukan defacing adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan sesama hacker.

Himawan mengatakan, AS telah melakukan hacking atau peretasan terhadap sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.

Dalam penangkapan AS disita barang bukti dua ponsel pintar, sebuah KTP,
sebuah notebook dan sebuah modem dengan simcard. Kasus ini terkuak menindaklanjuti laporan dari pihak Dewan Pers pada 3 Juni 2017 yang melaporkan telah dirusaknya situs Dewan Pers ke Bareskrim Polri. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya