Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung mencabut memori banding terhadap hasil vonis dua tahun kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarat Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo sempat memberi isyarat bakal mencabut banding tersebut.
"Betul itu, sudah dicabut jaksa tanggal 6 (Juni)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, saat dihubungi, Kamis (8/6).
Menurut dia, tidak ada alasan yang tertera dalam surat permintaan pencabutan banding tersebut. Selanjutnya, kata Hasoloan, hal ini bakal ditindaklanjuti dengan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya.
"Apabila relasi pemberitahuan sudah dikembalikan ke kita, nanti akan kita kirimkan segera ke Pengadilan Tinggi," beber dia.
Dia menjelaskan, berkas sudah menjadi otoritas dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kelak, Pengadilan Tinggilah yang akan menyikapi pencabutan tersebut.
Lebih jauh, Ali Mukartono, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung pada kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi mencabut memori banding. Pencabutan banding terhadap putusan Ahok itu dilayangkan Selasa (6/6).
"Dikirim sore kemarin," kata Ali di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Ali menuturkan, pencabutan banding terhadap putusan Ahok lantaran asas kemanfaatan untuk Kejaksaan Agung.
"Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, pencabutan baru dilakukan saat ini lantaran pihak Ahok telah mencabut memori bandingnya. Lagi pula, lanjut dia, Kejaksaan tak bisa mengajukan kasasi jika putusan banding ternyata merugikan.
Oleh karena itu, ketika Ahok mengajukan banding, maka jaksa pun turut banding agar Ahok tak kehilangan hak asasinya.
"Ketika mereka mencabut, ya sudah," ujarnya.
Pencabutan, kata dia, tak mesti melalui prosedur pengadilan. Bisa langsung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Nanti PN Jakarta Utara yang menyampaikan langsung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan KUHAP, sebelum (banding) diputus boleh dicabut," jelasnya.
Ahok juga telah mencabut banding atas kasus penodaan agama yang menjeratnya. Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, memastikan keputusan tersebut murni dari Ahok tanpa intervensi pihak lain.
"Dia yang paling tahu, apa yang dia rasakan, jadi enggak usah berdebat soal lain karena dia yang paling tahu harus melakukan apa," kata Wayan, Selasa (23/5).
Wayan mengatakan, keluarga dan tim kuasa hukum langsung menyetujui setelah mendengar alasan Ahok. Bekas Bupati Belitung Timur itu juga sempat berdiskusi dengan seluruh kuasa hukumnya.
"Ketika kita datang pekan lalu, sudah diskusi soal banding," ucap dia. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved