Polri Bahas Red Notice Rizieq

Akmal Fauzi
07/6/2017 19:18
Polri Bahas Red Notice Rizieq
(AFP)

PENYIDIK Polda Metro Jaya telah mengajukan gelar perkara polisi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri ihwal kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq belum kembali ke Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam gelar perkara itu nanti akan dikaji tentang penerbitan red notice untuk Rizieq.

"Nanti oleh Divhubinter akan dikaji apakah akan dilakukan red notice atau tidak. Nanti dari Divhubinter yang akan serahkan Interpol," kata Argo

Tak hanya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kerajaan dan Kepolisian Arab Saudi. Menurutnya, kerja sama Kepolisian Indonesia dan Arab Saudi sudah terjalin.

"Nanti ada hubungan bilateral polisi dengan polisi atau nanti government to government," ujarnya

Saat disinggung rencana Rizieq memperpanjang masa tinggalnya di Arab Saudi, Argo meminta yang bersangkutan dapat menjadi contoh yang baik dengan pulang ke Indonesia.

"Yang penting kita menyampaikan, beliau sebagai panutan warga negara yang baik untuk segera kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan sehingga menjadi contoh yang baik," ujarnya

Rizieq melalui pengacaranya Sugito Atmo, disebut batal pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Sebelumnya, Rizieq berencana pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya