Polisi Menjadwal Ulang Pemeriksaan Emma dan Firza Husein

Ilham Wibowo
06/6/2017 11:04
Polisi Menjadwal Ulang Pemeriksaan Emma dan Firza Husein
(Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. -- MTVN/Arga Sumantri)

KEPOLISIAN menjadwal ulang pemeriksaan Fatimah alias Emma dan tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi Firza Husein. Kesaksian keduanya diperlukan untuk pemberkasan tersangka Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan Emma dan Firza semestinya dilakukan pada hari ini, Selasa (6/6). Namun, keduanya batal hadir dengan alasan kesehatan.

"Nanti kita agendakan minggu depan, yang bersangkutan tidak berkenan hadir dengan alasan kesehatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Argo, ketidakhadiran keduanya dalam undangan pemeriksaan pertama ini tidak akan sampai menganggu penyelidikan. Polisi masih punya dua kali kesempatan mengundang sebelum akhirnya memanggil secara paksa.

"Jadi untuk pemeriksaan hari ini tidak hadir dan sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik. Nanti akan kita agendakan minggu depan (jadwal ulang)," kata Argo.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang juga menjerat Firza Husein. Namun, hingga kini, Rizieq Shihab belum kembali ke Tanah Air sejak 26 April 2017 ketika kasusnya berembus kencang.

Selain Rizieq, Polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Lawan bicara Firza dalam percakapan beekonten pornografi itu diduga Rizieq Shihab.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya