Sempat Salah Tangkap, Polisi Ringkus Pengancam Bom Masjid Istiqlal

Deny Irwanto
03/6/2017 15:49
Sempat Salah Tangkap, Polisi Ringkus Pengancam Bom Masjid Istiqlal
(MI/Ramdani)

PENYIDIK Polda Metro Jaya melepaskan IS, pelaku yang sebelumnya diduga mengancam bom Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Dia dilepaskan karena tidak terbukti melakukan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pelaku pengancam bom ialah IMD, 69. IMD mengancam bom menggunakan telepon seluler milik IS yang sedang diservis olehnya.

"IMD ditangkap di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 31 Mei 2017 pukul 02.45 WIB," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/6).

Argo menjelaskan, sebelumnya IS sudah satu pekan memperbaiki ponsel miliknya yang rusak di toko IMD. Dalam kesempatan tersebut, IMD mengirim pesan singkat kepada pengurus masjid menggunakan ponsel IS.

Sejauh ini dalam pemeriksaan, lanjut Argo, pelaku mengaku iseng saat mengirim pesan ancaman bom tersebut. Pelaku saat ini juga masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Pelaku mengaku iseng. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," jelas Argo.

Barang bukti yang disita 1 unit handphone Nokia E63, satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Polytron C 283, satu unit handphone Prince Mobile, satu unit Sim Card No HP 081285388403, satu KTP, dan 11 unit buku bacaan tentang agama. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya