Patuhi Ingub, Djarot Naik Taksi

Ssr/J-2
03/6/2017 04:51
Patuhi Ingub, Djarot Naik Taksi
(ANTARA/Galih Pradipta)

DEMI konsistensi atas aturan yang dibuat, Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat naik taksi dari rumah dinas ke tempat tugasnya di Balai Kota DKI, kemarin pagi.

Djarot melaksanakan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150/2013 mengenai Penggunaan Kendaraan Umum bagi PNS DKI setiap Jumat pada minggu pertama.

Menurut Djarot, siapa pun tanpa kecuali, baik pejabat maupun karyawan Pemprov DKI, wajib tunduk kepada ingub tersebut, yakni tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi.

Awalnya Djarot ingin naik motor ke tempat kerjanya, tetapi dilarang ajudan.

Menurut ajudan, terlalu berbahaya bila mengendarai motor ke Balai Kota DKI.

Taksi digunakan karena tidak ada bus Trans-Jakarta yang melintasi rumah dinas Gubernur DKI di Jl Taman Suropati No 7, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia memilih memakai taksi reguler ketimbang berbasis aplikasi.

Saat naik taksi, dia kaget karena sopirnya perempuan.

Selama perjalanan, dia berbincang dengan perempuan tersebut.

Sang pengemudi mengaku mengenal dirinya dan mengatakan memilih Djarot saat Pilgub DKI 2017.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya