Catat, Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Dheri Agriesta
02/6/2017 22:23
Catat, Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi
(Asops Kapolri Irjen Pol Unggung Cahyono. ANTARA FOTO/Reno Esnir)

WARGA tak perlu khawatir meninggalkan atau menitipkan kendaraan mereka saat mudik menggunakan angkutan umum. Polisi menyediakan penitipan kendaraan di setiap kantor polisi tanpa pungutan biaya.

Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan, pemudik bisa menitipkan barang mereka di setiap kantor polisi yang ada. Mereka juga bisa menitipkan barang berharga yang tak bisa dibawa saat mudik.

"Kendaraan roda dua dan roda empat," kata Unggung di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat 2 Juni 2017.

Penitipan akan dibuka menjelang arus mudik dimulai. Bahkan, warga bisa menitipkan kendaraan mereka pada H-7. "Gratis," tegas Unggung.

Tak hanya menyediakan penitipan gratis, Polri juga melakukan patroli untuk mencegah kejahatan pada saat musim mudik. Patroli akan digelar baik dari tingkat polsek hingga polres.

Selain itu, polisi juga menggelar operasi cipta kondisi aman menjelang musim mudik. Dalam operasi ini Polri menyasar aktivitas kejahatan konvensional, seperti pencurian dan penodongan.

"Nanti pada waktu mudik yang kita antisipasi adalah curat, utamanya rumah kosong," jelas dia. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya