Dua Pelaku Persekusi Bocah di Cipinang Muara Jadi Tersangka

Deny Irwanto
02/6/2017 20:07
Dua Pelaku Persekusi Bocah di Cipinang Muara Jadi Tersangka
(ANTARA)

DUA orang yang diduga melakukan persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, AM, 22, dan M, 57, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, kedua pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap korban PMA, 15. Kedua tersangka mempunyai dua peran berbeda.

"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).

Argo menjelaskan, tersangka M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali. Atas perbuatannya, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (1/6) kemarin.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa benar ada kejadian tersebut. Kemudian kami mencari pelaku," jelas Argo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, PMA menjadi korban persekusi sekelompok massa yang diduga simpatisan organisasi kemasyarakatan FPI di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Pernyataan korban yang disampaikan melalui Facebook dianggap telah menghina pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Dua orang berinisial AM dan M lantas ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur. Keduanya diduga terlibat langsung melakukan persekusi ini. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya