Kejati DKI belum Terima SPDP Rizieq Shihab

Antara
29/5/2017 19:51
Kejati DKI belum Terima SPDP Rizieq Shihab
(MI/Panca Syurkani)

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Rizieq Syihab dari Polda Metro Jaya.

"Untuk sementara ini, SPDP untuk nama Rizieq Shihab belum ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Senin (29/5).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab (RS) itu, terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein (FH).

"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka RS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Ia menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon seluler," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dengan dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan FPI itu pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq Shihab karena tokoh agama itu berada di Arab Saudi. Usai menjalani umrah, dia tidak kembali ke Indonesia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya