Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BERKAS tersangka Firza Husein telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi masih dipelajari jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan, berkas Firza baru dikirim Polda Metro Jaya ke Kejati, hari ini.
"Batas kami menentukan sikap selama tujuh hari," kata Nirwan saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).
Nirwan menjelaskan, sesuai Pasal 138 KUHAP, Kejati DKI memang memiliki waktu tujuh hari. Lepas itu, jaksa akan memutuskan, berkas Firza dinyatakan lengkap, atau belum.
"Apakah masih ada yang perlu dilengkapi untuk pemenuhan syarat formil dan materiil oleh penyidik," ungkapnya.
Firza jadi tersangka kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Selain Firza, polisi juga telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017 lalu.
Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved