Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan pornografi yang menyeret Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Jadi hari ini berkas tersangka atas nama FH sudah dilimpahkan ke jaksa. Lalu kedua berkaitan dengan gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hasilnya penyidik meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka, dinaikin jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden P saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (29/5).
Argo menjelaskan, bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan pimpinan Front Pembela Islam tersebut sebagai tersangka.
"Alat bukti ditemukan penuidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan. Didapat penyidik ada beberapa, kita tunggu saja," jelas Argo.
Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Rizieq dan Firza Husein.
Pelaporan itu didasarkan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan bermula tak lama setelah beredarnya screenshot percakapan bermuatan pornografi antara pria yang diduga Rizieq Shihab dan perempuan mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu 29 Januari. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved