Ahok Dapat Dana Pensiun Sekitar Rp10 Juta Tiap Bulan

LB. Ciputri Hutabarat
26/5/2017 15:23
Ahok Dapat Dana Pensiun Sekitar Rp10 Juta Tiap Bulan
(Dok. MI)

BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setelah mengundurkan diri, Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan Ahok bakal mendapat uang pensiun setiap bulannya.

"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat dapat. Enggak sampai Rp10 juta," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Sumarsono mengatakan, Ahok mengundurkan diri secara terhormat. Karena itu, Ahok mendapat dana pensiun. Dana pensiun tidak akan diberikan bagi mereka yang terlibat kasus korupsi. "Kalau kasus operasi tangkap tangan, korupsi itu pemberhentian enggak terhormat," jelas dia.

Diketahui, Ahok sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.

Sejalan dengan pengunduran dirinya, Ahok pun mengembalikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur DKI senai Rp1,2 miliar. Dana ini merupakan dana operasional Mei 2017.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya