Warga Tanah Kusir Gugat Kodam Jaya

Akmal Fauzi
23/5/2017 15:46
Warga Tanah Kusir Gugat Kodam Jaya
(Ilustrasi)

WARGA Tanah Kusir, Jakarta Selatan mengugat Kodam Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait rencana pengosongan komplek Perumahan TNI Kodam Jaya Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Kami melakukan gugatan karena warga nilai ini tindakan yang melanggar hukum. Jika mereka menganggap itu rumah dinas harus dibuktikan di pengadilan," kata perwakilan warga, Bambang Sudrajat di depan kantor PN Jaktim, Cakung, pada Selasa (23/5).

Bambang mengklaim bahwa warga di Komplek Kodam Tanah kusir tinggal di tempat itu mulai 1965. Untuk itu, perlu upaya duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Dia menjelaskan, sebelum surat peringatan diberikan, belum ada proses mediasi diantara kedua belah pihak.

"Harapan kami harus dihargai hak asasi kita sebagai manusia. Jangan diusir begitu saja, harus ada duduk bersama baik-baik cari solusi yang terbaik," kata Bambang.

Saat ini di kompleks Kodam Tanah Kusir ada sekitar 350 rumah. Namun yang sudah diberi SP1 dan SP2 hanya 17 rumah. "Kami pastikan tetap melawan. Kami sedang melakukan upaya hukum, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum," tegas Bambang.

Pada Selasa (23/5) Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang perdana gugatan warga Perumahan TNI Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan sidang mediasi antara warga dan Kodam jaya. Namun karena pihak Kodam Jaya tidak hadir terpaksa sidang tersebut ditunda. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya