Ribuan Botol Miras dari Singapura Dimusnahkan

Sumantri
22/5/2017 19:10
Ribuan Botol Miras dari Singapura Dimusnahkan
(ANTARA/Asep Fathulrahman)

SEBANYAK 4.004 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, Senin (22/5) siang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Banten.

Selain miras, berbagai jenis narkotika hasil sitaan dari kasus yang sudah mendapat putusan pengadilan juga dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air, lalu diblender.

Kasie Pidsus Kejari Tangerang Tengku Firdaus mengatakan, ribuan botol miras itu berasal dari Singapura, dan diedarkan tanpa cukai oleh seorang terpidana bernama Medi, pada 2015 lalu.

"Nilai miras yang dimusnahkan mencapai Rp2 miliar. Kasusnya sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Firdaus di sela-sela pemusnahan.

Hadir dalam pemusnahan itu Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, dan Kajari Tangerang Edward Kaban.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 218 perkara selama 2016-2017. Terdiri dari sabu 510,1 gram, ganja 1.955 kg, nimetazepam 1,8 gram, ekstasi 63,2 gram, dan ketamine 1,4 gram.

"Selain barang bukti miras dan narkotika, kami juga memusnahkan uang palsu sebanyak 44 lembar pecahan Rp100 ribu," kata dia.

Pemusnahan itu dilakukan, tambah dia, sudah sesuai peraturan, yaitu kasus yang sudah mendapat putusan hukum, semua barang buktinya harus dimusnahkan dengan segera. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya