Terlibat Pesta Homosex, 141 Orang Terjaring Razia

Ilham Wibowo/MTVN
22/5/2017 09:50
Terlibat Pesta Homosex, 141 Orang Terjaring Razia
(Polisi mengungkap kasus pesta homoseks di Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/). -- Istimewa)

SEBANYAK 141 pria dari berbagai profesi dan beberapa diantaranya warga negara asing terjaring oprasi razia prostitusi. Mereka diamankan pihak kepolisian karena tengah melakukan pesta homosex di sebuah pusat kebugaran di Jakarta Utara.

Oprasi ini dilakukan jajaran Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara pada Minggu (21/5) malam. Lokasi penggerebekan tepatnya dilakukan di Ruko milik PT Atlantis Jaya, Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara yang sehari-harinya merupakan tempat kebugaran (fitness).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pesta homoseksual dilakukan kaum LGBT dengan sebuah event bertajuk The Wild One. Para tamu yang datang diwajibkan membayar Rp.185 Ribu untuk mendapatkan beberapa fasilitas dari penyelenggara. "Kami mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Nasriadi (22/5).

Menurut Nasriadi, Ruko berlantai tiga ini menyediakan beberapa fasilitas. Fasilitas kebugaran terletak di lantai dasar, sementara lantai dua digunakan sebagai fasilitas show striptis dan prostitusi homoseksual.

"Kemudian lantai tiga adalah fasilitas Spa tempat para homo seksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homosek," ujar Nasriadi.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Barang-bukti yang diamankan yaitu kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi Ijin Usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event 'The Wild One', dan HP yang broadcast," ujar Nasriadi.

Setelah diperiksa, polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam pesta homoseks ini. Empat orang tersangka diketahui sebagai penyedia usaha pornografi. Mereka telah dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2.

Sementara 6 orang tersangka lainnya diketahui sebagai penari striptease dan gigolo. Mereka kedapatan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya