Eksepsi Ipul Ditolak Hakim

Mtvn/J-3
19/5/2017 01:45
Eksepsi Ipul Ditolak Hakim
(MI/ARYA MANGGALA)

HAKIM Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari artis dangdut Saiful Jamil.

Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum sah. Jadi, memerintahkan melanjutkan perkara ini dan mengadili tipikor dan melanjutkan perkara sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Hakim menolak seluruh poin nota keberatan Bang Ipul, sapaan Saiful.

Persidangan selanjutnya akan digelar untuk mendengar keterangan para saksi.

Jaksa Komisi Pemberantasn Korupsi bakal memanggil saksi mulai Rabu (24/5).

Jaksa juga meminta hakim memutuskan jadwal sidang ditetapkan agar saksi-saksi bisa dihadirkan. Sejumlah saksi dan orang yang terkait dengan kasus Ipul sudah dibui.

Ipul diduga memberi suap ke Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk dan Kasman Sangaji, agar putusan kasus pelecehan seksualnya diringankan.

Kasus itu terungkap saat tim KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi memvonis Ipul 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP, lebih rendah daripada tuntutan 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya