Majelis Hakim Tolak Eksepsi Saipul Jamil

Surya Perkasa
18/5/2017 18:11
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Saipul Jamil
(MI/Arya Manggala)

HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari artis dangdut Saipul Jamil. Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan.

"Menyatakan dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) sah. Jadi memerintahkan melanjutkan perkara ini dan mengadili tipikor dan melanjutkan perkara sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5).

Hakim menolak seluruh poin nota keberatan Saipul Jamil. Persidangan selanjutnya akan digelar untuk mendengar keterangan para saksi.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil saksi mulai Rabu (24/5) depan. Jaksa juga meminta hakim memutuskan jadwal sidang ditetapkan agar saksi-saksi bisa dihadirkan. Mengingat, sejumlah saksi dan orang yang terkait dengan kasus Saipul sudah dibui.

"Kami mohon karena sebagian saksi ada di rutan (rumah tahanan) atau di lapas (lembaga pemasyarakatan)," pungkas Jaksa.

Saipul Jamil diduga memberi suap ke Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk dan Kasman Sangaji. Kasus ini terungkap saat tim KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016.

Hasil pengembangan menyeret mantan suami Dewi Persik itu. Dalam kasus pelecehan seksual, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi memvonis Saipul 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP, lebih rendah daripada tuntutan 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya