Polisi Pikirkan untuk Cekal Firza Husein

Deny Irwanto
18/5/2017 15:53
Polisi Pikirkan untuk Cekal Firza Husein
(MI/Rommy Pujianto)

PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memohon pencekalan tersangka kasus percakapan pornografi Firza Husein ke Ditjen Imigrasi. Saat ini penyidik tidak menahan Firza seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menyeret Rizieq Shihab.

"Nanti penyidik (yang memutuskan) apakah akan melakukan cekal atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 Mei 2017.

Argo menjelaskan, meski tidak ditahan, penyidik tetap fokus untuk melakukan pemberkasan terhadap Firza untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan. "Penyidik tetap memproses dan menyusun berkas perkara tersebut hingga diajukan ke JPU," jelas Argo.

Penyidik, lanjut Argo, saat ini merasa cukup setelah memeriksa Firza selama sekitar 24 jam sejak Selasa 16 Mei 2017. Namun jika merasa kurang, penyidik kembali akan memeriksa Firza untuk dimintai keterangan.

"Sementara sudah selesai. Nanti apakah ada kekurangan atau tidak, penyidik yang lebih tahu. Kami fokus pada pemberkasan tersangka FH dulu," pungkas Argo.

Firza Husein sebelumya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Lawan bicara Firza dalam percakapan itu diduga kuat Rizieq Shihab, pimpinan FPI.

Dalam kasus ini, Firza disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Firza terancam lima tahun kurungan penjara. Sebelumnya, pihak Firza berencana mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya