Ahli Hukum Pidana Meneliti Kasus Pornografi Rizieq Shihab

Ilham Wibowo/MTVN
16/5/2017 11:49
Ahli Hukum Pidana Meneliti Kasus Pornografi Rizieq Shihab
(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

PENYIDIK kepolisian masih meneliti kasus dugaan percakapan berkonten pornografi antara Firza Husein dan PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pandangan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih pun dilibatkan.

"Saya dimintai keterangan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Effendy usai memberikan keterangan di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Selasa (16/5).

Pemaparan Effendy berdasarkan bukti yang disodorkan oleh penyidik kepolisian berupa foto. Selain itu, pandangan hukum yang diberikan Effendy juga berdasarkan kronologis dalam penyelidikan kepolisian. Hasilnya, barang bukti tersebut dinilai memenuhi unsur pidana.

"Memenuhi unsur pidana seperti foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar," paparnya. Rizieq dan Firza, lanjut Effendy, potensial ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terutama Pasal 4, 6 dan 8.

"Sesuai dengan fakta fakta yang kita lihat, ya sudah cukup (menjadi tersangka)," kata Effendy. Terdapat unsur kesengajaan yang telah dilakukan pelakunya dalam kasus ini. Meski demikian, kata dia, penetapan tersangka dan penahanan tergantung dari penilaian subjektif penyidik kepolisian.

"Mestinya kalau lihat fakta yang ada mestinya bisa (ditetapkan tersangka). Itu kewenangan penyidik (untuk menahan)," ucapnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya