Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLISI menangkap Ki Gendeng Pamungkas sebagai tersangka penyebar kebencian pada Selasa malam lalu. Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait penangkapan paranormal ini.
“Sementara lima saksi sudah kami periksa, antara lain saksi pelapor, kemudian ada dua saksi dari polisi, satu saksi pidana dan satu saksi bahasa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, kemarin.
Ki Gendeng Pamungkas menjadi tersangka lantaran membuat video berdurasi 54 detik berisi penghinaan dan penghasutan untuk membenci salah satu etnik. Video tersebut kemudian ia sebarluaskan melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Youtube.
“Video tersebut ia sebarluas-kan sendiri,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat. Ki Gendeng mengaku tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu, ia turut membagikan stiker dan kaus dengan tulisan bernada diskriminatif di sekitar rumahnya di kawasan Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jins, 67 kaus, 1 topi, serta sejumlah stiker dengan konten bernada kebencian terhadap salah satu etnik. Selain itu, disita pula 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
“Stiker dan kaus itu sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang bertemu dia, baik yang lewat, tidak sengaja ketemu. Lingkungan sekitar sudah pakai kaus yang seperti barang bukti, menunjukkan kebencian terhadap etnik,” tambah Wahyu.
Atas perbuatannya, Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnik. (Nic/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved