Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Sikap kuasa hukum Ahok tersebut ternyata sedikit berbeda dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU). Ketua tim JPU, Ali Mukartono mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
"Tidak apa. Itu tidak ada sangkut pautnya dengan negatif atau positif. Kami akan mempertimbangkan dulu. Ada waktu tujuh hari sesuai UU," kata Ali seusai sidang, Selasa (9/5).
Baca juga: JPU tak Permasalahkan Perbedaan Sikap Hakim
Ia menilai, putusan hakim yang lebih berat daripada tuntutan JPU merupakan hak prerogatif hakim."Kami menghargai putusan hakim karena membuat putusan itu adalah hak hakim yang pastinya berdasarkan pertimbangan bukti fakta dan kesaksian yang sudah ada," ujarnya.
Menurut salah satu kuasa hukum Ahok, Trimoelja B Soejadi, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia pun menilai hakim bisa menetapkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa dan hal itu biasa serta lumrah ditemui pada kasus apapun.
Namun, pihaknya akan tetap mengajukan proses banding sesuai upaya yang diinginkan oleh Ahok. "Menurut saya bisa saja memang hakim memvonis lebih berat yang penting tidak keluar dari pasal dakwaan yang digunakan jaksa. Mau mengabaikan tuntutan jaksa atau jauh lebih berat bisa. Tapi kami akan tetap banding," ujarnya (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved