Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

MIOL
09/5/2017 13:10
Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI
(ANTARA/Ubaidillah)

KEMENTERIAN Dalam Negeri akan menunujuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI pasca Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).

Ahok divonis atas kasus penodaan agama yang dilakukan di Kepulauan Seribu waktu mengadakan kunjungan kerja pada 27 September 2016. Proses persidangan Ahok, yang dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan ini cukup lama dan panas karena selalu diwarnai aksi demo dari massa yang pro dan kontra Ahok.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri masih menunggu salinan putusan hakim terlebih dahulu. "Begitu kita menerima salinan putusan kita akan menunjuk wakilnya sebagai Plt," ujar Tjahjo, Selasa (9/5).

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada seluruh pihak agar rasional dan menjaga sikap yang sehat dalam menanggapi vonis hakim terhadap kasus Ahok tersebut. "Terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa.

Farid meminta supaya seluruh pihak dapat percaya kepada sistem peradilan Indonesia. Sementara itu, bila ada pihak yang menduga adanya pelanggaran perilaku maka KY meminta supaya menggunakan jalur pelaporan yang sudah diatur. "Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini," imbuh Farid.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya