Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAJELIS Hakim Sidang Penodaan Agama memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman 2 tahun penjara dan langsung ditahan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dibacakan secara bergiliran oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Vonis yang dijatuhkan kepada Ahok tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Dalam penjelasannya, Hakim Ketua menyatakan putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang dilaksanakan pada Kamis (4/5) tanpa ada campur tangan atau intervensi pihak lain.
Menurut Majelis Hakim salah satu yang meringan vonis ialah sikap Ahok yang sopan dalam persidangan, kooporatif.
Setelah mendengar vonis tersebut, Ahok dan tim penasehat hukumnya mengadakan pembicaraan sebentar dan menyatakan akan mengajukan banding. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved