Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

MIOL
09/5/2017 11:08
Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
(Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama divonis dua tahun penjara dan lansung ditahan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MAJELIS Hakim Sidang Penodaan Agama memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman 2 tahun penjara dan langsung ditahan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dibacakan secara bergiliran oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Vonis yang dijatuhkan kepada Ahok tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Dalam penjelasannya, Hakim Ketua menyatakan putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang dilaksanakan pada Kamis (4/5) tanpa ada campur tangan atau intervensi pihak lain.

Menurut Majelis Hakim salah satu yang meringan vonis ialah sikap Ahok yang sopan dalam persidangan, kooporatif.

Setelah mendengar vonis tersebut, Ahok dan tim penasehat hukumnya mengadakan pembicaraan sebentar dan menyatakan akan mengajukan banding. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya