Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM hukum pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat (Badja), Lambok Gurning mengatakan timnya saat ini masih mempertimbangkan untuk membuat aduan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lambok menjelaskan meski dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, kubu Ahok-Djarot menerima, cukup banyak terjadinya kelalaian KPU DKI membuat timnya akan tetap menempuh pembahasan untuk mengajukan gugatan sengekta pilkada.
"Kami tetap ada pembahasan di tim untuk melihat apakah perlu untuk mengajukan ke MK. Karena sebenarnya banyak kelalaian KPU DKI yang terjadi di putaran pertama lalu terulang lagi di putaran kedua," kata Lambok saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (30/4).
Lambok menuturkan salah satu kelalaian itu adalah masih terjadinya warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di sejumlah lokasi. Selain itu, ada intimidasi terhadap warga dari kelompok tertentu yang menggunakan atribut baju serba putih di TPS pada saat pemilihan.
Dua hal tersebut menurutnya merugikan pasangan Ahok-Djarot sehingga membuat perolehan suaranya cukup berkurang pada putaran kedua. "Banyak kelalaian yang kami lihat di putaran pertama seperti warga tidak bisa mencoblos, dan ada intimidasi dari kelompok tertentu," tukasnya.
Tak hanya itu, kebijakan KPU DKI yang berubah di putaran kedua dengan mewajibkan adanya kampanye pun turut merugikan pasangan Ahok-Djarot. Sebab, cuti kampanye terpaksa diambil lantaran adanya penetapan masa kampanye yang awalnya sudah diatur hanya sebagai penajaman visi-misi.
"Pasangan kami yang bisa menggenjot kerja mereka malah harus terpecah konsenterasinya untuk cuti kampanye. Padahal harusnya bisa dengan penajaman visi dan misi," ujarnya.
Lambok mengatakan dalam mempertimbangkan untuk pengajuan gugatan ke MK pihaknya akan mengumpulkan seluruh tim saksi di TPS serta tim relawan yang mengawal selama proses Pilkada.
Ia pun tak memasang target, namun, dipastikan keputusan untuk melayangkan gugatan ke MK akan hadir sebelum tanggal 5 Mei yang dijadwalkan sebagai hari penetapan pemenang Pilkada DKI oleh KPU DKI.
"Tidak mesti secepatnya. Kami punya waktu sampai tanggal 4 Mei. Ya sebelum tanggal 5 Mei pasti sudah ada keputusannya," kata Lambok.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved