KPAI Minta Masyarakat Kawal Sidang Kejahatan Seksual

MI/Bay
03/3/2015 00:00
KPAI Minta Masyarakat Kawal Sidang Kejahatan Seksual
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat dan insan media mengawal persidangan kasus kejahatan seksual agar pelaku mendapat hukuman setimpal. "Kita harap kalangan media dan masyarakat terus mengawal kasus sidang kejahatan seksual sehingga pelaku mendapat efek jera atas perbuatannya,"'kata Komisioner KPAI Bidang Nafza dan Kesehatan, Titik Haryati didampingi Komisioner  KPAI Bidang Pendidikan,Susanto,orang tua korban kejahatan seksual di TK/PAUD  Santa Monica, Beatrix dan kuasa hukumnya Didit Wijayanto, pada konferensi pers di KPAI,Jakarta,Selasa (3/3).

Dia menyatakan itu,terkait kasus yang menimpa siswa L (4) korban kejahatan seksual yang dilakukan guru TK tersebut,berinisial H . Titik mengungkapkan sejak dilaporkan ke Polres Jakarta Utara tanggal 2 Mei 2014 dan ke KPAI pada 14 Mei 2014, maka pada tanggal 2 Februari 2015 telah masuk SP21 tahap satu,"H terbukti dan ditahan di rutan Pondok Bambu tanggal 5 Februari 2015 hingga sekarang,"ungkap Titik. Menurut Titik,Rabu tanggal 4 Maret 2015 akan dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikatakan proses panjang penyidikan telah berlangsung pada tanggal 11 Desember 2014 melibatkan Kompolnas,dan Mabes Polri. Beatrix sebagai orang tua korban berharap ada keadilan pada anaknya yang menjadi korban kejahatan seksual .Dia juga meminta izin sekolah Santa Monica dicabut ."Setahu saya sekolah ini tidak berizin dan kami telah tertipu serta anak kami menjadi korban,maka sekolah ini telah melakukan kebohongan publik,"tegasnya. Didit menyatakan sekolah tersebut mahal tetapi anak didik malah mendapat kekerasan seksual.Menurut dia H telah menjadi terdakwa.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya