Pura-Pura Menolong, Pria Antar Korban yang Dibunuh dan Dicabulinya ke RS

Antara
18/4/2017 22:41
Pura-Pura Menolong, Pria Antar Korban yang Dibunuh dan Dicabulinya ke RS
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat menangkap AW, 23, dengan dugaan melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak berusia 15 tahun.

"Kejadian ini berlangsung pada Minggu (16/4) sekitar pukul 03.20 WIB di Gang Lapangan Kebalen, Kampung Penggilingan Tengah RT 004/RW 005 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra di Bekasi, Selasa (18/4).

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika kepolisian mendapat laporan dari RS Tiara Babelan bahwa ada perempuan yang dibawa oleh seorang laki-laki dalam keadaan tubuh penuh darah.

Setelah diperiksa perempuan tersebut ternyata telah meninggal dunia. Dari laporan tersebut, kepolisian lalu melakukan identifikasi dan didapati bahwa korban berinisial NF, 15, seorang siswi SMP warga Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selain itu, kepolisian juga melakukan penyelidikan mengenai penyebab meninggal dunianya perempuan tersebut.

"Dari hasil sidik dan lidik unit Reskrim Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi, didapati informasi bahwa tersangka pelaku pembunuhan adalah AW, warga Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan," katanya.

Dalam penangkapan ini, tersangka tidak lain ialah pria yang sebelumnya membawa korban ke RS Tiara Babelan. Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka telah membunuhnya.

"Jadi awalnya mereka bertemu di perempatan warung ayu di Keluarahan Kebalen. Saat itu, tersangka menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan kemudian menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban mau hanya saja saat tiba dipertengahan jalan, tepatnya di TKP, korban dibelokkan kemudian diperkosa sebanyak dua kali," katanya.

Namun, korban sempat melakukan perlawanan dengan mengigit bibir dan mencakar leher tersangka, tetapi korban tidak ada tenaga sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya.

Dalam kejadian itu korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari cengkeraman tersangka. Namun, apa daya kaki korban ditarik oleh pelaku dan akhirnya jatuh serta tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka berpura-pura meminta tolong kepada orang yang lewat di sekitar TKP untuk membawa korban ke RS Tiara Babelan.

Saat tiba di RS, tersangka sempat mengaku sebagai pacar korban. Namun saat mengetahui korban sudah meninggal dunia, tersangka tiba-tiba membantahnya.

Kombespol Asep menjelaskan dalam kejadian ini pelaku dikenakan ancaman Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Ayat (5) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya