Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Translokasi, Salah Satu Upaya Penyelamatan KLHK untuk Lutung Jawa

Micom
19/12/2018 08:05
Translokasi, Salah Satu Upaya Penyelamatan KLHK untuk Lutung Jawa
( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

LUTUNG Jawa (Trachypithecus auratus) adalah satwa langka yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No 7/1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Namun satwa ini masih banyak diburu dan dipelihara secara ilegal. Salah satu upaya penyelamatannya antara lain melalui pemindahan atau translokasi.

Cara itu pula yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) terhadap enam lutung Jawa. Satwa-satwa itu akan ditranslokasi dari Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Balai Besar KSDA Jakarta ke Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center-The Aspinal Foundation Indonesia Program di Coban Talun, Batu, Malang, Jawa Timur pada Selasa (18/12).

Tujuannya adalah merehabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alami sebelum dilepaskan kembali ke habitat asli. Sebelumnya, keenam ekor lutung Jawa ini diperoleh dari penyerahan sukarela masyarakat serta temuan dan sitaan dari kegiatan penegakkan hukum kejahatan terhadap satwa.

"Program kami adalah berupaya mengembalikan satwa ke alam. Prosesnya tidak bisa cepat karena harus dihabituasi terlebih dahulu," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta, Ahmad Munawir.

Translokasi lutung Jawa ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melalui surat No: S.734/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2108 tanggal 6 Desember 2018. Pihak BKSDA Jakarta juga telah menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri untuk upaya translokasi tersebut.

KLHK mengimbau masyarakat agar tidak memburu dan memelihara Lutung Jawa secara ilegal agar populasi Lutung Jawa tidak terus menurun. "Apabila masyarakat memiliki satwa ini tanpa ijin maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai UU No 5 /1990," pungkas Ahmad. (X-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya