Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menteri LHK Paparkan Upaya Pengendalian Iklim Indonesia pada Media Internasional

Micom
06/12/2018 08:00
Menteri LHK Paparkan Upaya Pengendalian Iklim Indonesia pada Media Internasional
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya( ANTARA/Prasetyo Utomo)

UNDANGAN 24 Hours of Reality menjadi bukti upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia mendapat perhatian dunia internasional. Media yang berkantor pusat do Los Angeles itu mengundang Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya dalam Live Talkshow program "Al Gore and The Climate Reality" dan ditayangkan di Amerika pada Selasa (4/12) pagi waktu setempat.

Dalam sesi program jarak jauh via satelit itu, Menteri Siti berada di Studio TVN Katowice, Polandia, memaparkan upaya Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim. Pertama terkait komitmen kontribusi Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% melalui kerja sama Internasional. Menteri Siti merinci lima sektor utama untuk upaya pengurangan emisi, yakni sektor hutan dan lahan sebesar 17,20%, energi 11%, limbah 0,38%, industrial process and product used/IPPU 0,10% dan pertanian 0,32%.

“Pengurangan yang paling signifikan akan dicapai dalam sektor kehutanan dengan menyumbang lebih dari setengah target, yaitu 17,2% dari target 29%, dan 23% dari pengurangan emisi melalui kerja sama internasional 41%," kata Siti Nurbaya.

Menteri Siti lantas menjelaskan hal utama yang dilakukan pada sektor kehutanan adalah perbaikan tata kelola hutan, pengelolaan lahan gambut dan mangrove. Presiden Jokowi pun telah menggeser paradigma pengelolaan hutan, dari orientasi kayu ke pengelolaan lanskap hutan.

Langkah korektif juga dilakukan melalui penyediaan akses terhadap hutan yang lebih besar untuk masyarakat, percepatan perhutanan sosial, konfigurasi bisnis baru para petani kecil dan perusahaan, hutan adat, resolusi konflik kepemilikan, dan penegakan hukum.

Untuk tata kelola gambut, komitmen Indonesia bisa dilihat dari kebijakan penangguhan penerbitan izin baru Pemanfaatan Hutan Primer dan Lahan Gambut atau Moratorium, sejak tahun 2011.

“Moratorium ini bagian dari upaya bersama kami yang telah berhasil mengurangi laju deforestasi dalam 3,5 tahun terakhir menjadi sekitar 0,45 juta ha per tahun. Angka tersebut dibandingkan dengan laju deforestasi rata-rata tahun 1990-2012 yang mencapai 0,92 juta ha. Ini telah mengurangi sejumlah besar emisi karbon yang biasanya dihasilkan sektor kehutanan," tegasnya.

Pemerintah pun belajar dari kejadian karhutla pada tahun 2015 dnegan jumlah area terbakar mencapai luas 2,6 juta ha, 800 ribu ha di antaranya merupakan lahan gambut. Dari situ, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Lahan Gambut dan mendirikan Badan Restorasi Gambut untuk mempercepat kerja operasional kebijakan lahan gambut.

“Lahan gambut dapat mengeluarkan CO2 pada tingkat 30 hingga 32 kali dibandingkan ekosistem lahan mineral. Dengan demikian, menangguhkan izin pemanfaatan lahan gambut berpotensi mencegah sejumlah besar emisi karbon," ungkap Menteri Siti.

Indonesia juga sudah mengembangkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) untuk distribusi mangrove. Hingga saat ini, luas lahan mangrove yang telah dipetakan mencapai 3,3 juta ha. Pun dengan melakukan perhutanan sosial untuk mangrove, agar masyarakat daerah pesisir bisa mendapatkan manfaat langsung dari budi daya mangrove dan diversifikasi produk yang dihasilkan dari tanaman tersebut, seperti madu mangrove, madu trigona, sirup nypa, tepung nypa, kopi gambut, dan kopra.

“Masyarakat tidak hanya mendapat manfaat ekonomi dari kegiatan ini, tetapi juga mendukung kelestarian lingkungan”, pungkas Menteri Siti Nurbaya.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya