Sarman Dipulangkan Setelah 6 Bulan Ditahan Di Mekkah

Antara
27/3/2017 13:20
Sarman Dipulangkan Setelah 6 Bulan Ditahan Di Mekkah
(Ist)

WARGA negara Indonesia (WNI) bernama Sarman Parto Pai, 80, asal Rembang, Jawa Tengah dipulangkan kembali ke Tanah Air setelah ditahan selama enam bulan di penjara di Mekkah, Arab Saudi.

Sarman dituduh otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Senin (27/3).

Sarman sebenarnya terancam hukuman penjara selama 10 bulan, tapi setelah melalui proses hukum yang panjang, Sarman akhirnya hanya divonis enam bulan penjara dan 80 kali cambukan oleh pengadilan.

Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, dari keseluruhan jumlah WNI yang mendapat hukuman penjara di Mekkah dan Jeddah, sebagian besar terkait dengan kasus asusila.

"Kasus asusila meliputi hampir 90% kasus WNI yang ditahan di penjara Mekkah dan Jeddah," ungkap Hery.

Dia menekankan pentingnya bagi para WNI untuk menghormati budaya setempat selama berada di Arab Saudi. "Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," ujar dia.

Tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Dengan mempertimbangkan usia Sarman yang sudah tua, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.

Selain itu, Sarman dikeluarkan dari penjara Mekkah dengan jaminan dari KJRI dan tinggal di tempat perlindungan WNI di KJRI sejak Oktober 2016. Selama Sarman tinggal di KJRI, proses negosiasi pembebasan terhadap dirinya berlangsung. Sarman kembali ke Indonesia dengan didampingi oleh staf KJRI Jeddah. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya