Tim Pengacara Siti Aisyah Ajukan Gag Order

Andhika Prasetyo
01/3/2017 13:42
Tim Pengacara Siti Aisyah Ajukan Gag Order
(ANTARA)

TIM pengacara Siti Aisyah telah mengajukan gag order kepada hakim yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Rabu (1/3) Siti Aisyah, warga negara Indonesia sebagai salah satu tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-Un, di dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, didakwa dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Di dalam pembacaan tadi siang, Siti Aisyah didampingi Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura. Upaya dari tim pengacara yang melakukan gag order kepada hakim tersebut dilakukan, menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dimaksudkan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Melalui keterangan resmi, lalu menambahkan, dengan telah dimulainya persidangan, Siti Aisyah kini dipindahkan dari rumah tahanan Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus perempuan Kajang di Selangor.

“Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip presumption of innocence until proven guilty atau dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI KBRI dan tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum,” tandas Lalu.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April 2017 di pengadilan yang sama.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya