Jaksa Malaysia Jerat Siti Aisyah dengan Pasal Pembunuhan

MIOL/Reuters
01/3/2017 13:18
Jaksa Malaysia Jerat Siti Aisyah dengan Pasal Pembunuhan
(AP)

PIHAK berwajib Malaysia, Rabu (1/3) menjerat Siti Aisyah dengan pasal pembunuhan atas keterlibatannya dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong-un. Pasal yang sama juga dikenakan kepada Doan Thi Huong dari Vietnam pada kasus yang sama.

Siti Aisyah, 25, dan Doan Thi Huong, 28, dihadirkan oleh pihak kepolisian ke pengadilan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati jika memang terbukti melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Kim Jong-nam yang dianggap kritis terhadap rezim keluarganya dan saudara tirinya Kim Jong-un tewas di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 setelah kedua perempuan tersebut menyemprot cairan racun VX ke wajah korban. Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeskripsikan VX dengan bahan kimia yang bisa berfungsi sebagai senjata pemusnah massal.

Pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat meyakini Kim Jong-nam dibunuh oleh agen intelijen Korea Utara. Pihak berwajib Malaysia sampai saat ini masih memburu beberapa pelaku berkewarganegaraan Korut, dua di antaranya, yakni awak maskapai penerbangan dan staf diplomat di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur, diyakini masih berada di Malaysia.

Kepolisian Malaysia juga berencana mengeluarkan surat perintah pengkapan jika seorang diplomat tersebut tidak beriktikad baik menyerahkan diri. Sementara pelaku yang lainnya dikabarkan telah melarikan diri ke Korut beberapa saat setelah pembunuhan tersebut terjadi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya