Malaysia Perketat Majikan Mempekerjakan Orang Asing

Antara
17/2/2017 08:44
Malaysia Perketat Majikan Mempekerjakan Orang Asing
(Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (15/8/2016). -- ANTARA FOTO/M.Rusman)

PEMERINTAH Malaysia menyatakan akan dengan melaksanakan pemberlakuan re-hiring atau program penggajian dan penempatan semula bagi tenaga kerja asing. Untuk itu pemerintah Negara Bagian Sabah memperketat persyaratan bagi majikan yang hendak menggunakan pekerja asing.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia, Ahmad DH Irfan melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI, Hadi Syarifuddin di Sabah, Kamis (16/2) menyambut baik kebijakan baru pemerintah Malaysia untuk pekerja asing dan majikan di Negeri Sabah tersebut.

Melalui siaran pers konsulat, ia menyatakan, program tersebut khusus diberlakukan di Sabah dimana majikan benar-benar akan diseleksi dengan ketat terkait dengan adanya perusahaan yang masuk daftar hitam.

Menurut KJRI Kota Kinabalu, program re-hiring oleh pemerintah Malaysia adalah untuk mengisi kekosongan pekerja sekaligus memantau pekerja asing tanpa izin (PATI) di negeri bagian tersebut. Kemudian, pemerintah Malaysia juga memperketat PATI dan majikan untuk meningkatkan penjagaan keamanan dan ketertiban akibat kehadiran pendatang asing.

Hadi Syarifuddin menegaskan pemberlakuan re-hiring di Negeri Sabah berbeda dengan program yang sama di negara bagian lainnya di negara itu yang memberlakukan sistem penerbitan enforcement card yang dibuka hingga 15 Agustus 2017. Melalui program ini, pemerintah Malaysia hanya memberikan kelonggaran
dengan pendaftaran bagi pekerja asing asal Indonesia dan Filipina.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya