Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KECAMAN dunia terhadap kebijakan pemerintah Israel yang mengesahkan pembangunan permukiman berupa 4.000 rumah di tanah Palestina yang didudukinya semakin meluas. Sehari setelah Turki dengan tegas menentang kebijakan tersebut, Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa pada Selasa (7/2) mengeluarkan kecaman terhadap langkah Israel di wilayah Tepi Barat itu.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa (UE) Federica Mogherini mengatakan bahwa undang-undang soal pengesahan pemukiman itu, jika diterapkan, berbahaya dan melewati batas. "Pembangunan permukiman seperti itu akan menghambat perdamaian dan mengancam masa depan penyelesaian dua-negara," katanya.
Mogherini menggarisbawahi bahwa Uni Eropa menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang dicaploknya sebagai tindakan ilegal. Dua minggu setelah Donald Trump dilantik sebagai presiden Amerika Serikat, parlemen Israel mengesahkan undang-undang perizinan perumahan tersebut.
Trump telah menunjukkan pendekatan lebih lunak terhadap masalah pembangunan permukiman Israel dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres bahkan menegaskan tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan akan menyebabkan konsekuensi hukum bagi negara Yahudi itu.
"Sekretaris Jenderal menekankan agar (Israel) menghindari tindakan-tindakan yang bisa mengacaukan penyelesaian dua-negara (pada konflik Israel-Palestina)," kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric.
Presiden Prancis Francois Hollande juga menyatakan kecamannya. Ia mengatakan pemberian izin permukiman itu akan membuka jalan bagi tindakan pencaplokan terhadap wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel.
"Seharusnya Israel dan pemerintahannya bisa mengubah undang-undang ini," kata Hollande dalam acara jumpa pers setelah ia melakukan pertemuan dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Abbas menyebut undang-undang perizinan itu sebagai serangan terhadap rakyat Palestina. Para pemimpin Palestina lainnya menganggap pengesahan permukiman sebagai pukulan terhadap keinginan untuk mendirikan negara.
Sebagian besar negara menganggap permukiman, yang dibangun di atas tanah yang dicaplok Israel saat Perang Timur Tengah 1967, sebagai tindakan ilegal. Tindakan itu juga dilihat sebagai penghalang bagi perdamaian dan langkah yang membuyarkan harapan Palestina untuk mendirikan negara di wilayah Tepi Barat, Jerusalem dan Jalur Gaza.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved