Massachusetts akan Gugat Kebijakan Imigrasi Trump di Pengadilan

MIOL/Reuters
01/2/2017 07:00
Massachusetts akan Gugat Kebijakan Imigrasi Trump di Pengadilan
(Jaksa Agung Massachusetts Maura Healey saat konferensi pers, Selasa (31/1) di Boston. -- AP Photo/Steven Senne)

UPAYA penolakan dari negara bagian Amerika Serikat terhadap kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump semakin meluas. Satu lagi, Negara Bagian Massachusetts, Selasa (31/1), mengumumkan rencana untuk menggugat perintah Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim memasuki AS, di pengadilan.

Jaksa agung negara bagian itu menganggap kebijakan Trump telah melanggar undang-undang dasar AS. Jaksa Agung Maura Healey, anggota Partai Demokrat, mengatakan melalui Twitter pada Senin malam bahwa kantornya akan bergabung mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal untuk menentang larangan tersebut. "Kami akan ikut menggugat perintah imigrasi Trump," kata Healy di Twitter.

Seorang hakim federal di Boston, tempat Bandara Udara Logan Internasional berada, pada Sabtu (28/1) juga sudah menolak memberlakukan perintah Trump itu selama tujuh hari.

Langkah Negara Bagian Massachusetts ini berarti mengikuti langkah Negara Bagian Washington, yang pada Senin (30/1) mengatakan akan mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menentang peraturan imigrasi Trump tersebut.

Trump memerintahkan agar warga negara asing pemegang paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Ia juga memerintahkan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Dalam wawancara dengan sebuah stasiun penyiaran Kristen pada akhir pekan, Trump mengatakan ia ingin agar warga Kristen Suriah yang meminta status pengungsi diberi prioritas. Gedung Putih menerangkan bahwa larangan itu perlu diterapkan "untuk melindungi rakyat Amerika dari serangan teroris oleh warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat."

Namun kebijakan imigrasi Trump tersebut disambut dengan aksi dari ribuan orang turun ke jalan dan di bandara kota-kota besar AS pada akhir pekan untuk memprotes perintah Trump tersebut. Bahkan Hakim federal di lima negara bagian pada akhir pekan menghadang pihak berwenang AS dalam menerapkan perintah Trump.

Hakim Distrik Massachusetts Allison Burroughs bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan melarang penahanan atau pembatalan terhadap para pengungsi yang sudah disetujui untuk diterima, para pemegang visa dan status penduduk tetap AS dari ketujuh negara itu selama tujuh hari.

Berdasarkan perintah Burroughs, para pejabat federal juga dilarang mengusir dari Amerika Serikat dua pria Iran yang berprofesi sebagai pengajar pada University of Massachusetts of Dartmouth.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya