Jaksa Agung 16 Negara Bagian AS Sebut Kebijakan Trump Inkonstitusional

MIcom/AFP
30/1/2017 12:38
Jaksa Agung 16 Negara Bagian AS Sebut Kebijakan Trump Inkonstitusional
(AP Photo/Evan Vucci)

GELOMBANG protes terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump tak hanya datang dari warga. Jaksa Agung dari 16 negara bagian di Amerika Serikat pun mengecam kebijakan Trump terkait imigrasi yang sangat diskriminatif.

Mereka yang kesemuanya berasal dari Partai Demokrat menyebut perintah eksekutif yang baru ditandatangani Trump itu inkonstitusional dan mereka berjanji akan melawan perintah tersebut.

Sebelumnya, Presiden Trump resmi menangguhkan masuknya gelombang pengungsi dan warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim.

"Kebijakan tersebut inkonstitusional, tidak mencerminkan bangsa AS, dan merupakan bentuk perintah eksekutif yang melawan hukum," kata mereka dalam pernyataan bersama.

"Sebagai kepala di bidang penegakan hukum untuk lebih dari 130 juta warga Amerika Serikat dan juga warga asing yang menetap di negara kita, kami mengecam Presiden Trump," demikian bunyi salah satu bagian pernyataan itu.

Sebagai infrmasi, jumlah penduduk di 16 negara bagian itu mencapai sepertiga jumlah penduduk AS.

Selanjutnya, para Jaksa Agung ini berjanji untuk bekerja sama memastikan pemerintah federal mematuhi konstitusi, dan menghormati sejarah AS sebagai bangsa imigran.

Mereka juga meminta pemerintah federal tak menerapkan diskriminasi hukum terhadap seseorang karena latar belakang keimanan dan suku bangsa. Tercatat, sejumlah pengadilan federal telah memblokade bagian dari perintah Trump itu.

"Kami akan menggunakan semua kelengkapan di struktur kami untuk melawan perintah yang melawan konstitusi ini, dan menjaga keamanan serta nilai-nilai utama dari bangsa kita."

Pernyataan bersama itu diinisiasi oleh Jaksa Agung negara bagian Illinois Lisa Madigan. Dia bergabung dengan koleganya di California, Connecticut, the District of Columbia, Hawaii, Iowa, Maine, Maryland, Massachusetts, New Mexico, New York, Oregon, Pennsylvania, Vermont, Virginia, dan negara bagian Washington. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya