RI dan Menlu Tujuh Negara Kecam Pelanggaran Israel di Masjid Al Aqsa

Khoerun Nadif Rahmat
24/4/2026 14:56
RI dan Menlu Tujuh Negara Kecam Pelanggaran Israel di Masjid Al Aqsa
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina.(Antara/Xinhua)

PARA Menteri Luar Negeri dari delapan negara mengecam keras pelanggaran berulang Israel terhadap status quo di Yerusalem, termasuk tindakan provokatif di Masjid Al Aqsa serta percepatan pembangunan permukiman ilegal.

Para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, khususnya di Masjid Al Aqsa atau Al Haram Al Sharif.

Kecaman itu mencakup berlanjutnya serangan para pemukim serta kehadiran menteri-menteri Israel yang dinilai ekstremis ke kompleks Masjid Al Aqsa dengan perlindungan aparat kepolisian Israel, termasuk pengibaran bendera Israel di area tersebut.

"Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan tindakan provokatif di Masjid Al Aqsa atau Al Haram Al Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia dan pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut," tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Para Menteri juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya yang bertujuan mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem serta situs suci Islam dan Kristen. Mereka menekankan pentingnya menjaga status tersebut, termasuk pengakuan atas peran pengelolaan Hasyimiyah yang telah berlangsung lama.

Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh area Masjid Al Aqsa atau Al Haram Al Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim. Pengelolaan kawasan itu berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, sebagai satu satunya otoritas hukum yang berwenang mengatur akses dan administrasi.

"Para Menteri juga mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024," lanjut pernyataan tersebut.

Kecaman juga diarahkan pada meningkatnya kekerasan yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Serangan terbaru terhadap sekolah dan anak anak Palestina turut disoroti, dengan seruan agar pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Para Menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina dan menolak setiap upaya aneksasi maupun pemindahan paksa rakyat Palestina.

Lebih lanjut, mereka menilai tindakan tersebut sebagai serangan langsung terhadap kelangsungan negara Palestina serta menghambat implementasi Solusi Dua Negara. Situasi itu dinilai meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, serta menghambat berbagai inisiatif de eskalasi dan stabilitas kawasan.

Para Menteri kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moral, serta mendesak Israel menghentikan eskalasi di Tepi Barat yang diduduki dan mengakhiri praktik ilegalnya.

Mereka juga meminta langkah konkret dan tegas dari komunitas internasional untuk menghentikan pelanggaran tersebut, sekaligus mendorong upaya regional dan internasional guna mencapai solusi politik yang komprehensif.

Para Menteri menegaskan kembali dukungan terhadap hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. (Ndf/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya