Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa seorang penjaga perdamaian kedua meninggal dunia akibat serangan terbaru di Libanon selatan. Hal ini memicu kembali seruan internasional untuk akuntabilitas dan perlindungan terhadap personel misi perdamaian.
Sekretaris Jenderal Antonio Guterres menyampaikan belasungkawa atas wafatnya seorang tentara Prancis yang bertugas dalam United Nations Interim Force in Libanon (UNIFIL).
Korban meninggal setelah mengalami luka dalam serangan pada 18 April, yang sebelumnya juga menewaskan satu penjaga perdamaian dan melukai tiga lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara PBB Stephane Dujarric.
"Ini adalah salah satu dari beberapa insiden dalam beberapa minggu terakhir yang mengakibatkan kematian dan cedera serius pada penjaga perdamaian yang bertugas di UNIFIL," kata Dujarric dilansir Anadolu, Kamis (23/4).
Ia menambahkan bahwa Guterres kembali mengingatkan semua pihak agar mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional serta menjamin keselamatan personel PBB di lapangan.
"Serangan terhadap penjaga perdamaian harus dihentikan. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006) dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang," ujarnya.
Lebih lanjut, PBB menegaskan pentingnya penegakan hukum atas insiden tersebut.
"Semua serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian harus segera diselidiki, dan mereka yang bertanggung jawab harus dituntut secara efektif dan dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah Prancis mengonfirmasi kematian prajuritnya, Anicet Girardin, yang sempat dievakuasi ke negaranya untuk menjalani perawatan setelah terluka dalam serangan yang sama.
Insiden tersebut juga menewaskan Florian Montorio serta melukai dua personel Prancis lainnya.
Perkembangan ini menambah kekhawatiran terhadap keselamatan pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik, sekaligus meningkatkan tekanan internasional agar perlindungan terhadap mereka diperkuat. (Fer/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved