Kemenhan RI–AS Sepakati Kerja Sama Pencarian Prajurit Perang Dunia II di Indonesia

Irvan Sihombing
14/4/2026 15:14
Kemenhan RI–AS Sepakati Kerja Sama Pencarian Prajurit Perang Dunia II di Indonesia
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Republik Indonesia, Mayjen TNI Agus Widodo (kanan) dan Direktur DPAA, Kelly K McKeague (kiri) menandatangani MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) di hadapan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan US Secreta(Humas Kemenhan)

KEMENTERIAN Pertahanan Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk pencarian dan pemulangan jenazah prajurit korban Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia, melalui penandatanganan nota kesepahaman di Washington D.C., Senin (13/4).

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa kerja sama ini bersifat kemanusiaan dan historis, mencakup penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, hingga repatriasi sisa-sisa kerangka personel militer AS.

“Pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II,” ujarnya dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Rico menjelaskan MoU dengan Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan RI Mayjen TNI Agus Widodo bersama Direktur DPAA Kelly K. McKeague. Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan pejabat pertahanan Amerika Serikat.

Menurut Rico, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap prajurit yang gugur di medan perang. Melalui perjanjian tersebut, kedua negara memiliki kesempatan untuk memulangkan jenazah kepada keluarga di Amerika Serikat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi pihak Amerika Serikat untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“Kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat lokal, serta wajib menjaga lingkungan dan nilai sejarah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan memberikan manfaat sosial, akademik, dan ekonomi bagi daerah lokasi kegiatan.

Dengan adanya perjanjian ini, Kemenhan RI berharap hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat semakin kuat, khususnya dalam kerja sama kemanusiaan dan pelestarian sejarah. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya