Parlemen Prancis Tolak Usulan Pemakzulan Hollande

Antara
23/11/2016 23:12
Parlemen Prancis Tolak Usulan Pemakzulan Hollande
(AFP PHOTO / STEPHANE DE SAKUTIN)

PRESIDEN Prancis Francois Hollande tidak akan dimakzulkan karena keterangannya kepada dua wartawan dianggap telah membocorkan rahasia badan intelijen negara, kata hasil sidang komite parlemen, Rabu (23/11).

Informasi rahasia yang dimaksud ialah keterangan yang menyebutkan bahwa empat orang telah menjadi target pembunuhan atas perintahnya, tambahnya.

Seorang anggota dewan Partai Konservatif, Pierre Lellouche, awal bulan ini mendorong pembahasan Pasal 68 Undang-Undang Prancis yang memungkinkan Majelis Nasional memakzulkan Presiden. Pasalnya, pemimpin negara dari Partai Sosialis itu telah melanggar aturan keamanan negara.

Hasil sidang komite lintas partai memutuskan untuk membatalkan pemakzulan dengan 13 suara berbanding 8, kata Ketua Majelis Nasional, Clause Bartolone. Namun, saat ini pihak Istana Kepresidenan Elysee belum memberikan tanggapan.

Beberapa sekutu Hollande tampak berharap usulan itu akan mendapat dukungan. Namun, komentar yang diterbitkan dalam buku berjudul 'Seorang Presiden ridak Harus Berkata Demikian" telah memancing perdebatan dalam internal partai penguasa enam bulan jelang Pemilihan Presiden.

Hollande yang kurang populer bagi para pemilih belum mengumumkan pencalonannya untuk periode kedua. Saat ini, ia masih menjalani proses penyelidikan hukum terkait dokumen rahasia yang dikabarkan tergeletak di mejanya di depan para wartawan. Hal itu dianggap dapat mengancam keamanan nasional. (Rtr/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya