Hakim Mesir yang Adili Mursi Selamat dari Percobaan Pembunuhan

Antara
04/11/2016 21:39
Hakim Mesir yang Adili Mursi Selamat dari Percobaan Pembunuhan
(AFP PHOTO / KHALED DESOUKI)

SEORANG hakim di Mesir yang mengadili mantan Presiden Mohamed Mursi pada 2015 selamat dalam upaya percobaan pembunuhan, Jumat (4/11), ketika mobil yang diparkir meledak pada saat kendaraan yang dikendarainya melaju, demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri setempat.

Ledakan yang menargetkan hakim Ahmed Aboul Fotouh yang mengetuai pengadilan kejahatan besar di Distrik Kairo itu tidak menyebabkan luka-luka, demikian pernyataan kementerian tersebut.

Sejumlah hakim, polisi, dan pejabat senior lainnya makin menjadi target kelompok Islam radikal yang marah atas beratnya hukuman penjara yang dikenakan terhadap anggota Ikhwanul Muslimin yang sekarang dibubarkan.

Tidak satu pun pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas ledakan bom pada Jumat yang terjadi di wilayah timur Kairo dekat dengan Kota Nasr itu.

Aboul Fotouh merupakan salah satu dari tiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Mursi pada April 2015 dengan hukuman penjara selama 20 tahun setelah dinyatakan bersalah karena menghasut kekerasan yang menyebabkan kematian 10 orang dalam bentrokan dengan pasukan keamanan pada Desember 2012. Mursi juga merupakan pejabat senior Ikhwanul Muslimin.

Ikhwanul Muslimin yang menganggap pihaknya sebagai organisasi perdamaian memenangi pemilu bebas pertama di Mesir setelah pemberontakan untuk menumbangkan kekuasaan selama 30 tahun Hosni Mubarak pada 2011.

Namun, Mursi, calon presiden, digulingkan setelah unjuk rasa massal terhadap pemerintahannya dan digantikan oleh jenderal militer yang kemudian menjabat presiden, Abdel Fattah Al Sisi, pada 2013.

Sisi sejak mengontrol penindakan terhadap penentang yang mana ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin tewas dan ratusan, termasuk Mursi, dituntut atau dijatuhi hukuman mati. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya