Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti akan menjemput 34 warga negara Indonesia (WNI) korban penipuan dan penyekapan perusahaan online scam di Poipet, Kamboja.
Krishna menjelaskan untuk penjemputan sudah membentuk tim khusus untuk ke Kamboja. Krishna menegaskan penjemputan tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita sudah membentuk tim untuk menjemput WNI korban penipuan di Kamboja, besok tim tersebut akan berangkat ke Kamboja. Tentu ini sesuai arahan dari pak Kapolri untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Krishna dalam keterangannya, Minggu (11/12).
Krishna melanjutkan untuk melakukan penjemputan sudah berkoodinasi dengan Kementrian Luar Negeri, KBRI di Kamboja dan juga Tim NCB Interpol dengan Dirkrimum Sulut. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenlu terutama KBRI di Kamboja, 34 WNI itu sudah ditampung suatu tempat untuk melakukan pendataan," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan akan mengusut pihak-pihak yang membawa WNI dari Indonesia ke Kamboja sehingga adanya korban penipuan tersebut. "Kita akan usut tuntas tentu akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum disana (Kamboja). Selain itu, proses pemulangan juga butuh waktu karena perlu pendataan terhadap WNI yang kena korban," jelasnya.
Diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama dengan Kepolisian Kamboja berhasil membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet Kamboja. "Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Judha mengatakan sebelumnya pada 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia.
KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat sehingga pada 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja.
Ke-34 WNI tersebut, kata dia, saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan.
Proses tersebut diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan sebelum para WNI itu diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi.
Judha menuturkan bahwa kasus WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat.
Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan. Namun, kasus baru masih terus bermunculan. (OL-12)
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Manet membahas penguatan kerja sama di bidang pertanian dan perlindungan WNI.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengungkap sebaran daerah yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mencatat saat ini setiaknya ada 2.103 WNI menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scam di sejumlah negara.
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pihaknya dalam 3 tahun terakhir telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus online scams di Myanmar.
Berbagai langkah yang telah dilakukan Kemenlu Indonesia antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Kasus penyekapan korban TPPO di Myanmar sudah lama terjadi, sehingga idealnya pemerintah harus sudah memiliki road map untuk segera membebaskan WNI tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved