Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JUNTA militer Myanmar, Selasa (26/7), membela diri atas kecaman internasional setelah mengeksekusi mati empat tahanan politik dengan mengatakan keempatnya layak dihukum mati berulang kali.
Eksekusi mati pada Senin (25/7) itu memicu kecaman dari berbagai penjuru dunia, memicu ketakutan bahwa akan ada semakin banyak eksekusi mati, dan meningkatkan seruan agar Myanmar kembali dijatuhkan sanksi internasional.
Namun, junta militer Myanmar melawan dengan juru bicara mereka, Zaw Min Tun, menegaskan para tahanan politik itu telah diberi kesempatan membela diri sesuai dengan prosedur pengadilan.
Baca juga: Usai Eksekusi, Junta Myanmar Dihujani Kritik
"Jika dibandingkan dengan vonis mati lainnya, mereka merupakan pelaku kejahatan yang seharusnya telah dihukum mati berulang kali," ujar Zaw Min Tun.
"Mereka telah melukai warga yang tidak berdosa. Mereka menyebabkan kerugian besar yang tidak tergantikan," lanjutnya.
Para tahanan politik itu, termasuk seorang anggota DPR dari partai pimpinan Aung San Suu Kyi, diizinkan bertemu keluarga mereka lewat video konferensi sebelum dieksekusi, ungkap Zaw Min Tun.
Kementerian Luar Negeri Myanmar menolak segala kritik internasional atas eksekusi mati keempat tahanan politik itu, termasuk dari PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Inggris.
"Kritik terhadap langkah hukum pemerintah Myanmar bisa dipandang sebagai turut campur dalam urusan dalam negeri sebuah negara dan secara tidak langsung melakukan aksi terorisme," tegas Kementerian Luar Negeri Myanmar. (AFP/OL-1)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih harus menganalisis terlebih dulu laporan dugaan penjualan senjata oleh pemerintah Indonesia ke Myanmar.
JUNTA Myanmar dituding membahayakan nyawa pemimpin sipil yang dipenjara, Aung San Suu Kyi. Hal ini diungkapkan partai politik Suu Kyi.
SEKJEN PBB Antonio Guterres menyampaikan pihaknya mendukung penuh inisiatif kepresidenan ASEAN dan 5 poin konsensus untuk menuntaskan krisis di Myanmar.
MALAYSIA telah menyerukan agar KTT ASEAN bisa memberikan tindakan tegas terhadap para jenderal Myanmar.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih harus dilakukan ASEAN untuk membantu mengatasi krisis Myanmar.
KELOMPOK masyarakat sipil yang bekerja di Myanmar telah mengkritik Kepala Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Martin Griffiths atas kunjungannya ke negara tersebut.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved