Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tinggi Karnataka, India, telah memutuskan larangan penggunaan hijab di kelas sekolah. Daerah ini di bawah kekuasaa partai Partai Bharatiya Janata Party (BJP), pengusung Perdana Menteri India Narendra Modi.
“Kami berpendapat bahwa mengenakan hijab oleh wanita muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,” kata Ketua Hakim Pengadilan Karnataka Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya, Selasa (15/3).
Dalam pertimbangannya, dia mengatakan hukum memiliki kekuatan untuk membuat aturan yang sama rata. Termasuk dalam penggunaan pakaian atau seragam sekolah.
Dilansir dari Aljazeera, masyarakat Karnataka khususnya kaum perempuan memprotes kebijakan ini. Alasannya penggunaan hijab merupakan hak dan bagian dari aktivitas keagamaan yang dilindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Jepang Jatuhkan Sanksi Baru untuk Miliarder Rusia
Para pelajar menentang larangan tersebut dengan membentangkan aspirasi mereka di depan pengadilan yang diklaim telah merenggut hak dasar beragama tersebut. Terlebih berhijab telah diberikan ruang oleh konstitusi India, dalam aturan mengenai aktivitas keagamaan.
Seorang Pengacara Anas Tanwir menyampaikan kepada lembaga yang bertanggung jawab di sektor peradilan India bahwa putusan Pengadilan Tinggi Karnataka mengecewakan dan keliru.
"Saya percaya itu adalah interpretasi hukum yang salah, ”katanya kepada Al Jazeera. "Mengingat larangan itu dikeluarkan tanpa memberikan pemberitahuan satu tahun sebelumnya seperti yang ditentukan oleh aturan pemerintah, bagaimana Anda bisa mengeluarkan perintah seperti itu?."
Persoalan hijab juga menjadi salah satu yang terhangat di India. Konflik antar pemeluk agama menjadi masalah yang sangat subur di sana.
Terbaru, pemeluk Hindu mencemooh wanita Muslim karena penggunaan hijab. Maka putusan Pengadilan Tinggi Karnataka itu dinilai dapat menambah panjang perseteruan atribut keagamaan di negara dengan pemeluk Islam mencapai 200 juta orang tersebut.
Sejak Modi menjabat sebagai Perdana Menteri India perselisihan berbau isu agama sangat sering terjadi, sejak 2014. Perselisihan dimulai pada Januari ketika sebuah sekolah yang dikelola pemerintah di distrik Udupi Karnataka melarang siswa yang mengenakan jilbab memasuki ruang kelas.
Sontak kebijakan itu memicu protes oleh kaum Muslim. Kemudian banyak sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian menerapkan kebijakan serupa.
Di India, pemeluk Islam mencapai 14% dari total penduduk, 1,4 miliar orang. Hijab secara historis tidak dilarang atau dibatasi di ruang publik.
Menteri Dalam Negeri Federal Amit Shah menyatakan lebih menyukai penggunaan seragam yang jauh dari identitas keagamaan apa pun.
Larangan penggunaan hijab dk Karnataka telah menyebabkan protes di beberapa negara bagian lain juga dan menuai kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerja Sama Negara-negara Islam (OKI). (Aljazeera/Cah/OL-09)
Meskipun telah banyak inisiatif gerakan, masyarakat Muslim di Indonesia secara umum masih banyak yang tidak tahu, tidak setuju semangat Green Islam.
Dengan berkurban, umat Islam dapat memperkuat komitmennya dalam menjalankan ajaran agama dengan penuh keikhlasan dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Esensi Idul Adha tidak hanya terletak pada penyembelihan hewan kurban, tetapi juga pada nilai ketulusan dan ketakwaan yang mendasari tindakan tersebut.
PT Pos Indonesia (PosIND) bersama Treetan meluncurkan PosPay untuk menjawab kebutuhan umat Islam akan ibadah umrah dan wisata halal.
Gelaran bertajuk Pesta UMKM Muslim itu menghadirkan sebanyak 80 brands dengan 105 booth dari beragam kategori bisnis.
Kantor Pariwisata Pemerintah Macao (Macao Government Tourism Office/MGTO) akan menyelenggarakan acara promosi wisata berskala besar tepatnya pada 9 Mei-12 Mei 2024.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Kedutaan Besar Norwegia di Beirut menganjurkan semua warga Norwegia untuk meninggalkan Libanon karena ketegangan dengan Israel.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Pemkot Bogor akan membentuk satgas dan mengeluarkan edaran larangan judi online.
Jemaah haji diingatkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan
Ada juga waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved