Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Myanmar, Senin (10/1), menjatuhkan vonis bagi Aung San Suu Kyi atas tiga dakwaan kriminal, dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun.
Pemenang Nobel Perdamaian itu telah ditahan sejak 1 Februari ketika militer melakukan kudeta yang menggulingkan pemerintah sipil di negara itu.
Kudeta itu memicu perlawanan di berbagai penjuru negara yang ditanggapi militer dengan penangkapan besar-besaran dan tindakan keras yang menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil tewas.
Baca juga: Kamboja akan Ambil Pendekatan Berbeda terhadap Krisis Myanmar
Sumber di pengadilan mengatakan Suu Kyi dinyatakan bersalah atas dua dakwaan mengimpor dan memiliki secara ilegal serta satu dakwaan pelanggaran protokol kesehatan.
Juru bicara junta militer Myanmar Mayor Jenderal Zaw Min Tun mengofirmasi vonis itu dan mengatakan Suu Kyi akan tetap berstatus tahanan rumah sembari menunggu kasus lainnya disidang.
Dakwaan terkait walkie alkie itu berawal ketika militer merazia kediaman Suu Kyi dan mengklaim menemukan benda terlarang itu.
Amerika Serikat (AS) mengecam vonis itu dan menyebut vonis itu tidak adil bagi Suu Kyi yang merupakan pejuang keadilan dan hukum.
"Kami meminta rezim untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil di Myanmar," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price.
Vonis bagi Suu Kyi pada Senin (10/1) itu menambahkan jumlah pada vonis yang diterimanya pada Desember lalu. Kala itu Suu Kyi divonis empat tahun karena melanggar protokol kesehatan kala berkampanye.
Pemimpin junta Myanmar Min Aung Hlaing memangkas vonis Suu Kyi menjadi hanya dua tahun dan mengatakan pemimpin sipil itu bisa menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah di Naypyidaw.
Vonis total enam tahun yang diterima Suu Kyi berarti dia tidak bisa ambil bagian dalam pemilu yang dijanjikan junta akan digelar pada Agustus 2023 mendatang. (AFP/OL-1)
JUNTA Myanmar dituding membahayakan nyawa pemimpin sipil yang dipenjara, Aung San Suu Kyi. Hal ini diungkapkan partai politik Suu Kyi.
MILITER Myanmar telah memberikan grasi kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, untuk lima dari 19 kasus yang menjeratnya dan akan tetap berada dalam tahanan rumah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan grasi kepada para tahanan, sehubungan dengan upacara keagamaan, minggu depan.
"Pemilu tanpa keikutsertaan seluruh stakeholder tidak bisa dan tidak akan dipandang sebagai pemilu yang bebas atau adil."
PENGADILAN Myanmar menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun kepada Aung San Suu Kyi karena kecurangan selama pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak.
Aung San Suu Kyi dituduh melakukan kecurangan pemilu dan tindakan melanggar hukum, lapor surat kabar pemerintah Global New Light of Myanmar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved