Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH negara berusaha menekan kasus pemerkosaan. Mereka melakukan berbagai upaya dari tindakan preventif hingga undang-undang yang dapat menghukum para pelaku pemerkosaan. Dengan hukuman yang diterapkan, kasus pemerkosaan dapat ditekan seminimal mungkin. India: Penjara seumur hidup hingga hukuman mati Semenjak kasus pemerkosaan terus meningkat dan maraknya protes, pemerintah mengubah undang-undang antipemerkosaan pada April 2013. Sebelumnya, pelaku hanya dihukum maksimal 14 tahun. Namun, dengan undang-undang baru, pelaku dapat dihukum seumur hidup sampai hukuman mati.
Prancis: Penjara 15 tahun hingga seumur hidup
Pelaku pemerkosaan dapat dihukum bervariasi. Hukuman mulai 15 tahun penjara dan diperpanjang menjadi 30 tahun. Namun, jika melakukan pemerkosaan yang disertai kekerasan secara brutal, pelaku dapat dihukum seumur hidup.
Tiongkok: Hukuman mati dan pengebirian
Pemerintah Tiongkok menghukum tegas para pelaku pemerkosaan. Pelaku dapat ditangkap cepat, diproses, dan dieksekusi. Ketegasan aparat setempat membuat pelaku lebih banyak dihukum mati. Hukum pengebirian juga dilakukan bagi para pelaku, tetapi jumlahnya lebih kecil.
Arab Saudi: Hukum penggal
Para pelaku pemerkosaan di Arab Saudi jauh lebih berat. Para pelaku yang tertangkap diadili untuk pembuktian kesalahan mereka. Setelah terbukti, pelaku dibiarkan beberapa hari. Sebelum dieksekusi dengan hukum penggal, pelaku diberi obat penenang lebih dahulu.
Korea Utara: Dieksekusi mati oleh regu tembak
Pelaku pemerkosaan di negara sosialis tersebut tidak diberi ampun. Jika ada laporan, pelaku ditangkap dan diadili. Setelah pengadilan membuktikan adanya kesalahan, pelaku akan segera dieksekusi dengan dihukum mati oleh regu tembak.
Iran: Dihukum gantung sampai mati
Pelaku pemerkosa umumnya dijatuhi hukuman mati di Iran. Tidak jarang, pelaku di negara tersebut dihukum gantung dan dirajam. Tidak mengherankan seorang pelaku yang tertangkap akan menghadapi nasib yang buruk.
Israel: Penjara 16 tahun hingga seumur hidup
Pelaku pemerkosaan yang tertangkap dan di pengadilan terbukti akan divonis hukuman penjara 16 tahun. Jika ada bukti-bukti lain yang memberatkan, pelaku dapat hukum penjara seumur hidup.
Amerika Serikat (AS): Penjara seumur hidup
Hukuman penjara seumur hidup diterapkan bagi pelaku pemerkosaan di Amerika Serikat. Namun, biasanya hukuman itu sangat bergantung pada hukum yang diterapkan di negara bagian masing-masing. Pelaku yang dihukum seumur hidup masih jarang.
Bahkan banyak pelaku yang hanya dihukum beberapa tahun.
Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) menggelar Perayaan Natal dan Kunci Taong 2026. Acara yang digelar di Gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta.
Perayaan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar Kawanua di perantauan untuk mempererat tali persaudaraan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 menjadi momentum penting untuk meneguhkan solidaritas dan empati kebangsaanĀ bagi korban bencana
Menag menjelaskan bahwa hakikat Natal adalah memperingati kelahiran sosok teladan, yang harus diwujudkan dalam perilaku dan tindakan nyata.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
ASDP kembali mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan perjalanan sejak jauh hari melalui pemanfaatan sistem tiket online Ferizy.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved