10 Juta Warga Bumi tanpa Status Warga Negara

MI/DERI DAHURI
16/6/2015 00:00
10 Juta Warga Bumi tanpa Status Warga Negara
(AFP/Ye Aung Thu)
NURALAM, 23, kerap duduk merenung selama berjam-jam di gubuknya saat hari mulai gelap. Dia hanya terhibur oleh tiupan angin yang membawa aroma air laut yang menerpa wajahnya. Di sampingnya, adik perempuannya tengah terbaring di tikar. Tidak jauh dari tikar adiknya, seorang adik laki-lakinya dan ibunya tengah tidur lelap.

Di gubuk kumuh yang berada di kamp Bawdupa, Sittwe, ibu kota Negara Bagian Rakhine, Myanmar, Nuralam kerap melamun. Dia ingin sekali meninggalkan tanah kelahirannya. Dia berharap bisa mengikuti jejak rekan-rekannya yang telah tinggal di Malaysia, Indonesia, dan Thailand.

"Saya ingin seperti mereka (rekan-rekannya yang telah meninggalkan Rakhine)," ucap Nuralam.

Untuk melalui jalur formal bekerja di negara sekitar kawasan Asia Tenggara, jelas tidak ada pilihan bagi Nuralam. Pasalnya, dengan cap warga ilegal, dia tidak memiliki paspor.

Telah lama Nuralam bertekad meninggalkan Rakhine. Niatnya kian menggebu karena kerap sanak saudaranya serta warga etnik Rohingya lainnya mendapat serangan dan teror dari kalangan penganut Buddha radikal. Ribuan orang Rohingya dilaporkan tewas sebagai korban kekerasan sektarian tersebut.

Lebih dari 25 ribu orang Rohingya melarikan diri dengan perahu seadanya meninggalkan Myanmar. Tanpa perbekalan makan yang mencukupi, mereka harus mengarungi Teluk Bengal. Mereka yang bernasib mujur tiba di negara tujuan. Namun, tidak sedikit yang merenggang nyawa di tengah lautan.

Kendati lahir dan tumbuh di Myanmar, Nuralam dan etnik minoritas lainnya tidak diakui sebagai warga negara (stateless). Sebutan diskriminatif 'Bengal' tetap melekat pada masyarakat Rohingya. Alasannya cukup sepele karena beretnik Rohingya dan beragama Islam di negara yang mayoritas menganut Buddha.

Akibat diskriminasi

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) melaporkan kini sekitar 10 juta orang di seluruh dunia berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) atau no nationality. Jumlah tersebut setara dengan populasi penduduk gabungan negara Norwegia dan Denmark.

Namun, lembaga Institute on Statelessness and Inclusion (ISI) mengatakan jumlah warga stateless mencapai lebih dari 15 juta orang. Perbedaan itu disebabkan ISI memasukkan pengungsi Palestina dalam status stateless.

Lebih menyedihkan lagi ternyata sebagian besar dari 10 juta warga stateless itu berstatus demikian bukan karena mereka telah melakukan kesalahan. UNHCR menyebut mereka tidak memiliki status kewarganegaraan lebih disebabkan tindak diskriminatif, melintasi perbatasan, dan perlakuan hukum yang tidak adil.

Dengan memegang status stateless, seseorang tidak dapat hidup normal dan layak sebagaimana warga negara lainnya. Mereka tentunya tidak memiliki identitas kartu penduduk (KTP), tidak memiliki rekening di bank yang wajib memiliki KTP, tidak bisa bepergian ke luar negeri karena tidak punya paspor, serta tidak bisa mendaftar ke perguruan tinggi karena tidak ada bukti kewarganegaraan.

Dengan berbagai kendala yang harus dihadapi, UNHCR menilai kehidupan 10 juta orang di muka bumi dipenuhi banyak kesulitan dan kekecewaan. Mereka pun sulit untuk bisa mengujudkan impian dan cita-cita mereka. Untuk menghapuskan perbedaan itu, UNCHR mengusung gerakan 10 tahun dapat menghapuskan stetelessness pada 2024.

Melalui sejumlah resolusi yang dimulai 1994, Majelis Umum PBB telah memberi mandat kepada UNHCR untuk mencegah dan mengurangi jumlah stateless di seluruh dunia termasuk pula melindung hak-hak dari para stateless.

Selama 20 tahun, Majelis Umum PBB telah meminta UNHCR untuk memberi bantuan kepada setiap individu berdasarkan Konvensi tentang Pengurangan Statelessness 1961.

Pada awal bulan ini, UNHCR meluncurkan kampanye '#IBelong'. Kampanye tersebut merupakan upaya penghapusan penderitaan sekitar 10 juta orang stateless di seluruh dunia hingga 2024. Upaya itu mengacu terhadap 600 ribu orang stateless yang berada di Eropa.

"Di Eropa, kami mendapat pelayanan seperti akses ke pendidikan, pelayanan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan perjalanan. Namun, sekitar 600 ribu orang di kawasan Eropa belum mendapat hak-hak tersebut," kata Vincent Cochetel, Direktur UNHCR Eropa. "Mereka ialah stateless."

Dalam pertemuan di Budapest, Hongaria, UNHCR memfokuskan untuk membantu anak-anak yang stateless yang jumlah mencapai satu pertiga dari total statelesss di dunia.

Setengah juta orang
Bagaimana dengan kondisi stateless di kawasan Asia, terutama Asia Tenggara? Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan sekitar setengah juta orang terus membutuhkan bantuan kemanusiaan tiga tahun setelah kekerasan sektarian di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Pihak OCHA mengatakan lebih dari 416 ribu orang masih membutuhkan bantuan. Sekitar 140 ribu pengungsi Rohingya yang stateless tinggal dalam kondisi mengkhawatirkan dan sangat tidak layak di kamp pengungsian di Rakhine. Masyarakat stateless juga masih tersebar di desa-desa yang terpencil.

Untuk saat itu, OCHA menegaskan 40 ribu pengungsi Rohingya di Rakhine tinggal di kamp-kamp yang jaraknya sekitar 500 meter dari garis pantai. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terkena serangan berbagai penyakit saat musim hujan tiba.

Kini, Timur Tengah menghadapi potensi ratusan ribu orang akan menjadi stateless. Sebanyak 4 juta pengungsi asal Suriah yang di antaranya 1 juta anak yang berusia di bawah 18 tahun telah meninggalkan negara tanpa dokumen resmi.

Bukan hanya itu, sekitar 10 ribu warga Suriah yang mengungsi di sejumlah negara tetangga, tanpa memiliki dokumen dan sebagian anak-anak pengungsi tidak bersama orangtua mereka. Mereka juga berpotensi menjadi stateless. (Spiegel/UNHCR/AP/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya