Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Uzbekistan Izinkan para Atasan Cegah Staf tanpa Vaksinasi untuk Bekerja

Mediaindonesia.com
04/8/2021 19:24
Uzbekistan Izinkan para Atasan Cegah Staf tanpa Vaksinasi untuk Bekerja
Siswa Uzbekistan mengikuti ujian masuk terbuka di Tashkent pada 2 September 2020 di tengah pandemi penyakit virus korona.(AFP/Yuri Korsuntsev.)

UZBEKISTAN mengesahkan undang-undang yang memungkinkan para atasan untuk mencegah staf bekerja jika mereka tidak divaksinasi terhadap virus korona. Media pemerintah melaporkan pada Selasa (3/8).

Langkah itu dilakukan ketika Uzbekistan dan negara-negara lain di bekas wilayah Soviet memperkuat kampanye vaksinasi mereka dengan varian virus Delta yang terlihat mendorong wabah baru.

Para atasan di Uzbekistan akan diizinkan untuk menangguhkan karyawan jika mereka menolak untuk divaksinasi, menurut undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Shavkat Mirziyoyev.

Pengecualian terhadap aturan tersebut ialah karyawan yang memiliki kondisi kesehatan yang menghalangi mereka untuk menerima vaksin.

Uzbekistan, negara Asia Tengah berpenduduk lebih dari 34 juta orang, berbatasan dengan dua negara, Tajikistan dan Turkmenistan, mewajibkan vaksinasi bagi warga negara yang berusia di atas 18 tahun.

Tetangganya yang lain, Kazakhstan, negara berpenduduk 19 juta, memerintahkan vaksinasi wajib bagi sebagian besar pekerja bulan lalu.

Uzbekistan telah memecahkan rekornya untuk kasus virus korona harian beberapa kali dalam beberapa pekan terakhir, meskipun para pejabat telah mengakui bahwa jumlah yang terdaftar mungkin kurang.

Baca juga: Bangladesh Targetkan Vaksinasi 10 Juta Orang dalam Tujuh Hari

Hingga Selasa, negara itu telah melaporkan lebih dari 130.000 kasus dan lebih dari 890 kematian. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya