Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Masih di Atas 5 ribu, Malaysia Perpanjang 'Total Lockdown'

Mediaindonesia
11/6/2021 20:12
Kasus Masih di Atas 5 ribu, Malaysia Perpanjang 'Total Lockdown'
Mobil melintas dengan latar belakang Kantor Perdana Menteri Malaysia, di Putrajaya, Malaysia(ANTARA Foto/Agus Setiawan)

PEMERINTAH Malaysia memutuskan memperpanjang "total lockdown" atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam tempo dua pekan mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Dato' Seri Ismail Sabri Yakoob di Putrajaya, Jumat. Sebelummya pemerintah setempat telah menerapkan "total lockdown" mulai 7 hingga 14 Juni.

"Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah memaparkan dan menyarankan dalam Sidang Khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) yang dipimpin Perdana Menteri hari ini supaya PKP 3.0 dilanjutkan untuk tempoh dua Minggu lagi," katanya.

Dia mengatakan keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan jumlah kasus harian masih tinggi melebihi 5,000 sehari dengan rata-rata kasus baru hingga tadi malam ialah 6.871.

Baca juga: Tiongkok Undang Warga Taiwan Datang untuk Vaksinasi Covid-19

"Daftar positif atau negatif dan Standar Prosedur Operasi (SOP) bagi setiap aktivitas pabrik, perdagangan dan industri masih tetap sebagaimana diumumkan sebelum ini," katanya.

Dia mengharapkan kepada aparat agar tidak keliru dalam menerapkan pelaksanaan SOP. "Saya tidak mahu rakyat terdampak dengan salah tafsir berhubung SOP di lapangan oleh aparat," katanya.

Sementara itu jumlah kasus baru di Malaysia hingga Jumat (11/6) mencapai 6.849 kasus sedangkan sehari sebelumnya 5.671 kasus. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya