UU Baru Batasi Kewenangan NSA

MI/Wendy Mehari Utami
04/6/2015 00:00
UU Baru Batasi Kewenangan NSA
(AP)
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Barack Obama, kemarin, menandatangani Undang-Undang Kebebasan, USA Freedom Act. Dengan begitu, berakhirlah program badan keamanan nasional (National Security Agency/NSA) untuk mengawasi dan mengumpulkan data telepon warga yang diterapkan sejak serangan teroris 9 September 2001. Undang-undang itu telah disepakati Senat pada hari yang sama sebelum disampaikan kepada Obama.

"Saya senang Senat mengesahkan USA Freedom Act. Itu melindungi kebebasan sipil dan keamanan nasional kita," kata Obama lewat Twitter. Dengan Freedom Act itu berarti kewenangan NSA untuk menyadap dan menyimpan data-data nomor telepon jutaan warga AS dibatasi. Kewenangan untuk menyimpan data-data itu dialihkan kepada perusahaan telepon.

Otoritas tetap dapat meng-akses informasi itu, tapi hanya dengan surat perintah dari pengadilan kontraterorisme yang menunjuk seseorang atau kelompok yang dicurigai terkait dengan terorisme. "Ini merupakan momen bersejarah. Undang-undang ini merupakan reformasi besar perdana sepanjang dekade terakhir dalam aturan pengawasan pemerintah," komentar anggota Senat dari Partai Demokrat Patrick Leahy.

Senat meloloskan undang-undang itu dengan pemungutan suara 67 berbanding 32. Sebelum diloloskan, undang-undang itu sempat diperdebatkan di Senat. Anggota Senat dari Partai Republik terpecah karena sebagian mendukung aturan ketat sebagai upaya kontraterorisme dan sebagian lagi mendukung perlindungan privasi warga, terlebih setelah pengungkapan mantan analis NSA, Edward Snowden, soal data-data itu, pada 2013.

Lemah,heroik
Pemimpin mayoritas Senat Mitch McConnell menyebut reformasi aturan itu merupakan langkah mundur. "Ini akan mengurangi kemampuan kita dalam meres-pons begitu banyak ancaman  yang kita hadapi saat ini. Ini juga menjadi kemenangan bagi pihak-pihak yang terus berkomplot melawan tanah air kita," kata dia dalam pidatonya. Kritik juga dilontarkan anggota Senat dari Partai Republik, John McCain.

"Dengan beragamnya ancaman di sekitar kita, komunitas intelijen harusnya memiliki akses ke otoritas vital dan kapabilitas yang dibutuhkan untuk mencegah serangan terorisme sebelum terjadi," ucapnya. Sebaliknya, sejumlah perusahaan besar internet menyambut baik pengesahan USA Freedom Act. "USA Freedom Act menunjukkan kemenangan bagi para pengguna internet di mana-mana, termasuk larangan bagi otoritas menyimpan data pengguna," demikian dinyatakan Yahoo.

Adapun, tentu saja, mantan analis NSA, Edward Snowden, menilai langkah reformasi undang-undang itu 'heroik'. "Ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan pengawasan massal yang meskipun belum cukup, tetap menjadi langkah penting," komentar Snowden dari Rusia, tempat dia bermukim sejak 2013, lewat rekaman video dalam sebuah acara Amnesty International di London, Inggris.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya