Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Andhika Prasetyo
28/12/2020 16:55
Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.(Antara)

PEMERINTAH memutuskan untuk menutup pintu sementara bagi kedatangan seluruh warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Penutupan akses itu berlaku efektif per 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.

Baca juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 M di Perairan Indonesia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan kebijakan tersebut diambil menyusul munculnya varian baru covid-19 yang dilaporkan memiliki tingkat penularan lebih cepat.

"Menyikapi hal itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 akses masuk WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12).

Adapun, untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, diberlakukan ketentuan sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yakni menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Setelah itu, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, mereka tetap harus menjalani karantina selama lima hari di lokasi yang telah ditentukan pemerintah.

Selepas masa karantina, WNA akan diperiksa kembali melalui RT-PCR dan jika dinyatakan megatif, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

Tentunya, kunjungan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19," tuturnya.

Baca juga: Puskesmas Gajahan Ditutup Hingga Tracking Beres

Sementara, bagi WNI, pemerintah tidak mengeluarkan larangan untuk kembali ke Tanah Air.

Hanya saja, WNI yang baru tiba dari luar negeri untuk periode kapan pun, wajib mengikuti prosedur yang sama sebagaimana berlaku bagi WNA. (Pra/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya